Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
46/Pdt.P/2025/PN Tka Hj. Salma. R. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 46/Pdt.P/2025/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 01 Jul. 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Hj. Salma. R.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan pemohon
  2. Memerintahkan kepada dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk merubah dokumen identitas pada Akta kelahiran, KK dan KTP pemohon yang semula bernama Hj. Salma R lahir Bontomarannu pada 18 November 1971 menjadi Hj. Salma Daeng Tanang lahir di Bontoa pada 18 Oktober 1970
  3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak