Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
21/Pdt.G/2026/PN Tka HUSAIN S.E alias HUSAIN DAENG SIAMA 1.Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan
2.Kejaksaan Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan cq. Kejaksaan Negeri Takalar
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pdt.G/2026/PN Tka
Tanggal Surat Jumat, 15 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HUSAIN S.E alias HUSAIN DAENG SIAMA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia cq. Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan
2Kejaksaan Republik Indonesia cq. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan cq. Kejaksaan Negeri Takalar
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan gugatan Aquo;
  3. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad);
  4. Menyatakan tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang memproses Penggugat secara pidana atas perkara yang substansinya merupakan sengketa keperdataan dan pertanahan adalah tindakan yang bertentangan dengan:
    • Asas kehati-hatian;
    • Asas profesionalitas;
    • Asas proporsionalitas;
    • Asas due process of law;
    • Asas ultimum remedium;
    • Serta asas perlindungan hak asasi manusia;
  5. Menyatakan tindakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah menimbulkan kerugian materil dan immateril terhadap Penggugat;
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materil kepada Penggugat sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  7. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi immateril kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk memulihkan nama baik, harkat, martabat dan kehormatan Penggugat sebagai warga negara dan selaku Kepala Desa;
  9. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Penggugat melalui:
    • 2 (dua) media cetak nasional;
    • 2 (dua) media online;
    • dan 1 (satu) media lokal Sulawesi Selatan;
  10. Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara Aquo;
  11. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding, kasasi maupun verzet (uitvoerbaar bij voorraad);
  12. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan apabila lalai melaksanakan isi putusan sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  13. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak