| Dakwaan |
----------Bahwa terdakwa DG SARRO Bin DG MISI bersama-sama dengan Alm. BACO ALIAS DG TIMUNG Bin MISI (telah meninggal dunia pada saat proses penyidikan tanggal 03 Agustus 2025) pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 01 November 2024, selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024 atau pada waktu lain antara bulan Oktober sampai dengan November 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Manynyampa Desa Mappakalompo Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar atau pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2024 sekira pukul 10.00 WITA, ketika terdakwa bersama Alm. BACO ALS. DG TIMUNG berangkat menuju kebun milik saksi BACCE DG KULLE yang berada di Dusun Manynyampa Desa Mappakalompo Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar, namun sebelum sampai di kebun tersebut terdakwa bersama Alm. BACO ALS. DG TIMUNG menemui 3 (tiga) orang yang tidak diketahui namanya untuk menawarkan membeli pohon yang akan diambil oleh terdakwa di kebun milik saksi BACCE DG KULLE. Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Alm. BACO ALS. DG TIMUNG dan 3 (tiga) orang pembeli tersebut pergi ke kebun saksi BACCE DG KULLE sambil membawa mesin senso. Setelah sampai di kebun milik saksi BACCE DG KULLE, tanpa ada izin atau sepengetahuan saksi BACCE DG KULLE, terdakwa bersama-sama dengan Alm. BACO ALS. DG TIMUNG dan 3 (tiga) orang pembeli tersebut melakukan penebangan terhadap 3 (tiga) pohon mangga kemudian pohon mangga yang sudah dipotong-potong kecil tersebut dinaikkan ke atas mobil pembeli.
- Selanjutnya pada keesokan harinya yaitu pada hari Jumat tanggal 01 November 2024, terdakwa bersama-sama dengan Alm. BACO ALS. DG TIMUNG dan 3 (tiga) orang pembeli kembali ke kebun saksi BACCE DG KULLE dengan membawa mesin senso. Setelah itu, terdakwa bersama-sama dengan Alm. BACO ALS. DG TIMUNG dan 3 (tiga) orang pembeli melakukan penebangan terhadap 1 (satu) pohon raja dan 3 (tiga) batang pohon kelapa. Selanjutnya pada keesokan harinya yaitu pada hari Sabtu tanggal 02 November 2024, terdakwa bersama-sama dengan Alm. BACO ALS. DG TIMUNG dan 3 (tiga) orang pembeli kembali ke kebun saksi BACCE DG KULLE dengan membawa mesin senso. Setelah itu, terdakwa bersama-sama dengan Alm. BACO ALS. DG TIMUNG dan 3 (tiga) orang pembeli memotong menjadi ukuran kecil terhadap 1 (satu) pohon raja dan 3 (tiga) batang pohon kelapa yang sudah ditebang sebelumnya kemudian dinaikkan ke atas mobil pembeli. Adapun hasil penjualan seluruh pohon milik saksi BACCE DG KULLE yang sudah ditebang tersebut dibagi terdakwa bersama Alm. BACO DG TIMUNG, dengan keuntungan terdakwa sebesar Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sedangkan Alm. BACO DG TIMUNG mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
- Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut, saksi BACCE DG. KULLE mengalami kerugian ditaksir kurang lebih Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).
---------- Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana menurut Pasal 363 ayat (1) ke-4 Jo. Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP. --------------------------------------------------------------------- |