Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2026/PN Tka 1.A.M. HARTAMTO TAMRIN, S.H.
2.Achmad Imam Lahaya, S.H., M.H
M RESKI KURNIAWAN NUR Bin NUNA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 55/Pid.B/2026/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-62/P.4.32/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1A.M. HARTAMTO TAMRIN, S.H.
2Achmad Imam Lahaya, S.H., M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M RESKI KURNIAWAN NUR Bin NUNA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

----- Bahwa Terdakwa M. RESKI KURNIAWAN NUR BIN NUNA, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 11.30 WITA atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 bertempat di Jalan Sudirman Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattalasssang Kabupaten Takalar (tepatnya di depan Kantor Pengadilan Negeri Takalar ) atau di suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, melakukan penganiayaan terhadap pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

----- Bermula pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, Terdakwa M. RESKI KURNIAWAN NUR BIN NUNA bersama rekan-rekannya melakukan aksi demonstrasi terkait perkara pidana atas nama ISRAWATI di depan Kantor Pengadilan Negeri Takalar yang terletak di Jalan Sudirman Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattalasssang Kabupaten Takalar,  kemudain sekira pukul 11.30 WITA, terjadi keribuatan antara pihak demonstran dengan Pihak Polres Takalar yang mana Terdakwa tidak terima karena Saksi IRHAM merupakan anggota Polres Takalar yang sedang melaksanakan pengamananan unjuk rasa berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/172/II/PAM.3.3/2026 tanggal 11 Februari 2026, melarang terdakwa untuk menutup arus lalu lintas depan Pengadilan Negeri Takalar, lalu Terdakwa mendorong Saksi IRHAM  dan meninju Saksi IRHAM sebanyak satu kali yang mengenai bibir bawah sehingga bibir Saksi IRHAM terluka (berdarah), sebagamaimana Visum Et Repertum Nomor: 800/29/RSUD-VER/11/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani dr. Alfiana Novianty selaku Dokter RSUD H. Padjinga Dg. Ngalle Kab. Takalar menerangkan telah memeriksa seorang laki-laki atas nama IRHAM dengan hasil pemeriksaan pada bibir tampak satu buah luka terbuka dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter denganb tepi luka kemerahan dan pembengkakan di daerah sekitar dan dengan kesimpulan luka akibat persentuhan tumpul, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi IRHAM menderita luka terbuka pada bibir bawah sehingga menggangu aktivitas keseharian Saksi IRHAM seperti saat melakukan aktivitas makan atau minum. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

      ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 470 huruf a UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. --------------------------------------------------------------

Subsidair:

----- Bahwa Terdakwa M. RESKI KURNIAWAN NUR BIN NUNA, pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026 sekira pukul 11.30 WITA atau setidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari 2026 bertempat di Jalan Sudirman Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattalasssang Kabupaten Takalar (tepatnya di depan Kantor Pengadilan Negeri Takalar ) atau di suatu tempat yang masih masuk daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, melakukan penganiayaan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

----- Bermula pada hari Rabu tanggal 11 Februari 2026, Terdakwa M. RESKI KURNIAWAN NUR BIN NUNA bersama rekan-rekannya melakukan aksi demonstrasi terkait perkara pidana atas nama ISRAWATI di depan Kantor Pengadilan Negeri Takalar yang terletak di Jalan Sudirman Kelurahan Kalabbirang Kecamatan Pattalasssang Kabupaten Takalar,  kemudian sekira pukul 11.30 WITA, terjadi keribuatan antara pihak demonstran dengan Pihak Polres Takalar yang mana Terdakwa tidak terima karena Saksi IRHAM merupakan anggota Polres Takalar melarang terdakwa untuk menutup arus lalu lintas depan Pengadilan Negeri Takalar, lalu Terdakwa mendorong Saksi IRHAM  dan meninju Saksi IRHAM sebanyak satu kali yang mengenai bibir bawah sehingga bibir Saksi IRHAM terluka (berdarah), sebagamaimana Visum Et Repertum Nomor: 800/29/RSUD-VER/11/2026 tanggal 12 Februari 2026 yang ditandatangani dr. Alfiana Novianty selaku Dokter RSUD H. Padjinga Dg. Ngalle Kab. Takalar menerangkan telah memeriksa seorang laki-laki atas nama IRHAM dengan hasil pemeriksaan pada bibir tampak satu buah luka terbuka dengan ukuran satu sentimeter kali nol koma lima sentimeter denganb tepi luka kemerahan dan pembengkakan di daerah sekitar dan dengan kesimpulan luka akibat persentuhan tumpul, akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan Saksi IRHAM menderita luka terbuka pada bibir bawah sehingga menggangu aktivitas keseharian Saksi IRHAM seperti saat melakukan aktivitas makan atau minum. ------------------------------------------------------------------

      ----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHPidana. ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya