Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2026/PN Tka Ruslan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2026/PN Tka
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ruslan
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan mengesahkan Penetapan perbaikan Identitas pada Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran Pemohon;
  3. Menetapkan Nama Pemohon, dan Tempat Tanggal Lahir Pemohon yang sebenarnya adalah RUSLAN BASO Lahir di Lantang  25 November 1987, Berdasarkan Ijazah Pemohon;
  4. Menetapkan nama Orang Tua Pemohon yang sebenarnya adalah ayah bernama BASO ILA berdasarkan Ijazah Pemohon Nomor: No. 06 Dd 0125893;
  5. Menetapkan nama Orang Tua Pemohon yang sebenarnya adalah Ibu bernama KILO DG NGILO berdasarkan Kartu Keluarga Pemohon Nomor: 7305032105190001;
  6. Memerintahkan kepada Pemohon Untuk melaporkan dan menyerahkan salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar agar pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Kelahiran tersebut;
  7. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak