Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.-----------------------------------
- Menyatakan Tergugat I, II, dan III terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan Perbuatan Melawan Hukum.---------------------------------------------------
- Menyataka menurut hukum Tergugat I, II, dan III terbukti menimbulkan kerugian secara materiil maupun in-materiil kepada Penggugat.----------------------
- Menghukum Tergugat I, II, dan III untuk melakukan Pengembalian sebesar, untuk Tergugat I senilai Rp. 1.750.000.000,- (Satu miliar tujuh ratus lima puluh juta) secara materiil sedangkan secara in-materiil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (Dua miliar rupiah), untuk Tergugat II secara materiil sebesar Rp. 37.700.000,- (Tiga puluh tujuh juta tujuh ratus ribu rupiah) dan secara in-materiil sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milliard rupiah), untuk Tergugat III sebesar Rp. 511.150.000,- (Lima ratus sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah) secara materiil dan secara in-materiil sebesar Rp. 1.500.000.000,- (Satu milliar lima ratus juta rupiah).-----------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan sah dan berharga menurut hukum terhadap sita jamina (Consevatoir Beslaag) terhadap Benda bergerak maupun tidak bergerak milik Para Tergugat yang telah diletakkan sita jaminan Pengadilan Negeri Takalar adalah sah menurut hukum.------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan menurut hukum bahwa keputusan terhadap Gugatan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bijvooraad) meskipun terdapat upaya Banding, Kasasi, dan/atau Putusan Verzet.-----------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwang Soong) kepada Penggugat sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) perhari dan apabila Para Tergugat sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) perharo dan apabila Para Tergugat tidak mengtaati atau melalaikan dan tidak melaksanakan putusan tersebut.-----------------------------------------------------------
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.-----------------------------------------------------------------------------------------------
Dan/atau apabila Ketua Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |