Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
49/Pid.B/2025/PN Tka | Achmad Imam Lahaya, S.H., M.H | 1.MANSYUR DG NGASA Bin BORA DG MANGUNG 2.GASSING Alias DG KULLE Bin DG SERANG 3.RUTE DG TOBO Bin DG MUNTU 4.M. FAHMI NUR IKHSAN. L Bin TAMRIN |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
Nomor Perkara | 49/Pid.B/2025/PN Tka | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Jul. 2025 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-55/P.4.32/Eoh.2/07/2025 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | PERTAMA: ----- Bahwa Terdakwa I yakni MANSYUR DG NGASA bin BORA DG MANGUNG turut serta bersama-sama dengan Terdakwa II yakni GASSING Alias DG KULLE bin DG SERANG, Terdakwa III yakni RUTE DG TOBO bin DG MUNTU, Terdakwa IV yakni RUTE DG TOBO bin DG MUNTU dan Terdakwa IV M. FAHMI NUR IKHSAN L bin TAMRIN, pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, bertempat di Dusun Jarannika Desa Banggae Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar (tepatnya di depan rumah Terdakwa III RUTE DG TOBO bin DG MUNTU) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, tanpa mendapat izin menjadikan turut serta permainan judi sebagai pencarian, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----- Bermula pada hari sabtu 10 Mei 2025, Terdakwa I yakni MANSYUR DG NGASA bin BORA DG MANGUNG Bersama-sama dengan Terdakwa II yakni GASSING Alias DG KULLE bin DG SERANG, Terdakwa III yakni RUTE DG TOBO bin DG MUNTU, Terdakwa III yakni RUTE DG TOBO bin DG MUNTU dan Terdakwa IV M. FAHMI NUR IKHSAN L bin TAMRIN berkumpul di Balai-balai bambu yang berada depan rumah Terdakwa III RUTE DG TOBO bin DG MUNTU yang terletak di Dusun Jarannika Desa Banggae Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar untuk melakukan permainan sambung tulang atau zonk dengan taruhan sejumlah uang menggunakan kartu joker yang dibagikan kepada masing-masing terdakwa, yang mana permainan tersebut dilakukan Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa III dan Terdakwa IV untuk mengharapkan kemenangan demi mendapatkan uang, aturannya pemain yang habis kartunya duluan dinyatakan sebagai pemenang dengan ketentuan pemain wajib mempunyai kartu dasar yang angkanya sama minimal 3 (tiga) kartu, adapun setiap pemain yang kalah akan membayar Rp. 5.000.- kepada pemain yang menang sehingga sekali putaran permainan pemain yang menang memperoleh uang sejumlah Rp. 15.000.-, kemudian sekira pukul 15.00 WITA saat Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa III dan Terdakwa IV sedang melakukan permainan tiba-tiba saksi ANRI NUH, saksi ABDUL AZIS dan saksi AMIRUDDIN masing-masing merupakan anggota Resmob Polres Takalar mendatangi Balai-balai tersebut (tempat dilakukannya permainan kartu) karena sebelumnya terdapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi perjudian menggunakan kartu remi /kartu joker, dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 1.310.000.- (satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dan 108 (seratus delapan) lembar kartu remi / kartu joker, selanjutnya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa III dan Terdakwa IV beserta barang bukti dibawa ke Polres Takalar untuk diperiksa lebih lanjut. ---------------------------------- -------- Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa III dan Terdakwa IV sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke- 3 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------ ATAU KEDUA: ----- Bahwa Terdakwa I yakni MANSYUR DG NGASA bin BORA DG MANGUNG turut serta bersama-sama dengan Terdakwa II yakni GASSING Alias DG KULLE bin DG SERANG, Terdakwa III yakni RUTE DG TOBO bin DG MUNTU, Terdakwa IV yakni RUTE DG TOBO bin DG MUNTU dan Terdakwa IV M. FAHMI NUR IKHSAN L bin TAMRIN, pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2025, bertempat di Dusun Jarannika Desa Banggae Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar (tepatnya di depan rumah Terdakwa III RUTE DG TOBO bin DG MUNTU) atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, tanpa izin main judi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, yang dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------ ----- Bermula pada hari sabtu 10 Mei 2025, Terdakwa I yakni MANSYUR DG NGASA bin BORA DG MANGUNG Bersama-sama dengan Terdakwa II yakni GASSING Alias DG KULLE bin DG SERANG, Terdakwa III yakni RUTE DG TOBO bin DG MUNTU, Terdakwa III yakni RUTE DG TOBO bin DG MUNTU dan Terdakwa IV M. FAHMI NUR IKHSAN L bin TAMRIN berkumpul di Balai-balai bambu yang berada depan rumah Terdakwa III RUTE DG TOBO bin DG MUNTU yang terletak di Dusun Jarannika Desa Banggae Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar yang mana tempat tersebut dapat dikunjungi orang-orang, lalu Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa III dan Terdakwa IV melakukan permainan sambung tulang atau zonk dengan taruhan sejumlah uang menggunakan kartu joker yang dibagikan kepada masing-masing terdakwa dengan mengharapkan kemenangan demi mendapatkan uang, aturannya pemain yang habis kartunya duluan dinyatakan sebagai pemenang dengan ketentuan pemain wajib mempunyai kartu dasar yang angkanya sama minimal 3 (tiga) kartu, adapun setiap pemain yang kalah akan membayar Rp. 5.000.- kepada pemain yang menang sehingga sekali putaran permainan pemain yang menang memperoleh uang sejumlah Rp. 15.000.-, kemudian sekira pukul 15.00 WITA saat Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa III dan Terdakwa IV sedang melakukan permainan tiba-tiba saksi ANRI NUH, saksi ABDUL AZIS dan saksi AMIRUDDIN masing-masing merupakan anggota Resmob Polres Takalar mendatangi Balai-balai tersebut (tempat dilakukannya permainan kartu) karena sebelumnya terdapat informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi perjudian menggunakan kartu remi /kartu joker, dari lokasi tersebut ditemukan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp. 1.310.000.- (satu juta tiga ratus sepuluh ribu rupiah) dan 108 (seratus delapan) lembar kartu remi / kartu joker, selanjutnya Terdakwa I bersama-sama dengan Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa III dan Terdakwa IV beserta barang bukti dibawa ke Polres Takalar untuk diperiksa lebih lanjut. ----------------------------------------------------------------------------------- -------- Perbuatan Terdakwa I, Terdakwa II, Terdakwa III, Terdakwa III dan Terdakwa IV sebagai mana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 bis ayat (1) Ke- 2 KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------ |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |