Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
25/Pid.Sus-LH/2025/PN Tka MUH. ASHABUL KAHFI, S.H SUMANG DG GALLA Bin DG MA'DI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 25/Pid.Sus-LH/2025/PN Tka
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Mei 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-27/P.4.32/Eku.2/05/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MUH. ASHABUL KAHFI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUMANG DG GALLA Bin DG MA'DI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa SUMANG DG. GALLA BIN DG MA'DI, pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 08.00 Wita. atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Perairan Sebelah Utara Pulau Sanrobengi Keeamatan Galesong Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan tepatnya pada koordinat 05° 16’ 923" S - 119° 21’ 220’’ E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Takalar, melakukan kegiatan memburu, menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan Satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

- Bermula pada tanggal 1 Oktober 2024, terdakwa mendapatkan 11 (sebelas) Ekor Burung Nuri Kepala Hitam untuk dijadikan sebagai oleh-oleh (buah tangan) buat keluarga terdakwa di Kabupaten Takalar, adapun 11 (sebelas) Ekor Burung Nuri Kepala Hitam tersebut diperoleh dari orang yang terdakwa tidak kenal di Pasar Tambaruni Kabupaten Fak - Fak Provinsi Papua Barat dengan cara terdakwa menukar (barter) 11 (sebelas) Ekor Burung Nuri Kepala Hitam tersebut dengan telur ikan terbang sebanyak 3.7 kg, selanjutnya terdakwa menyimpan burung-burung tersebut di rumah kos terdakwa di Kabupaten Fak 2 Fak Provinsi Papua Barat, kemudian 5 (Lima) hari setelahnya tepatnya pada tanggal 6 Oktober 2024, terdakwa berlayar menahkodai KM. PEMAS LILISANG JAYA 02 milik terdakwa bersama Anak Buah Kapal saksi ARJANG, saksi SULTAN dan saudara ACO dengan mengangkut / menyimpan 11 (sebelas) Ekor Burung Nuri tersebut dari Kabupaten Fak-Fak Provinsi Papua Barat menuju Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan, lalu pada tanggal 12 Oktober 2024 sekitar Pukul 08.00 Wita pada saat saksi Billy, saksi Wahyu dan saksi Ansari yang merupakan Tim Sea Rider KP. Murai – 4018 (Anggota Kepolisian) sedang melakukan patroli di Perairan Sebelah Utara Pulau Sanrobengi Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar Provinsi Sulawesi Selatan tepatnya pada koordinat 05° 16’ 923’’S - 119° 21’ 220’’E, tiba – tiba menghampiri dan melakukan pemeriksaan terhadap kapal KM. PEMAS LILISANG JAYA 02, dari kapal KM. PEMAS LILISANG JAYA 02 tersebut dilemukan 11 (sebelas) Ekor Burung Nuri Kepala Hitam yang terdakwa simpan di dalam kandang di ruangan bagian tengah kapal, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa Mako Ditpolairud Polda Sulsel di Makassar untuk diperiksa lebih lanjut, berdasarkan Permen LHK No.3 tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Pada Pelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko Sektor LHK diatur bahwa Jenis Kasturi kepala hitam (Lorius Lory) tidak dapat dipelihara, disimpan, dimiliki, dilakukan kegiatan jual beli dan sebagainya kecuali merupakan hasil penangkaran dan telah dilakukan audit dan untuk melakukan penangkaran jenis tumbuhan dan satwa liar serta kegiatan usaha lembaga konservasi harus melalui Perizinan, sementara itu perbuatan terdakwa dalam hal menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut burung nuri kepala hitam tersebut tanpa memiliki bukti dokumen asal usul satwa, izin penangkaran dan tanpa izin Menteri untuk memperoleh legalitas indukan satwa yang dilindungi.

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40A ayat (1) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU R.I. Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan UU R.I. Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Surnber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Pihak Dipublikasikan Ya