Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TAKALAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2026/PN Tka Muh Nurdin Bin Ibrahim Muharram Dg Sikki Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2026/PN Tka
Tanggal Surat Rabu, 08 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Muh Nurdin Bin Ibrahim
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Muharram Dg Sikki
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Akta Hibah Nomor 268/GU/VI/2008 dan Akta Hibah Nomor 163/2024 sebagai bukti kepemilikan sah Penggugat;
  3. Menyatakan 1 (satu) bidang tanah yang terletak di Lingkungan Bontopajja, Kelurahan Bontolebang, Kec. Galesong Utara, Kab. Takalar yakni :
    3.1 Sebidang tanah seluas ± 1.750 (Seribu Tujuh Ratus Lima Puluh) M?2; sesuai dengan Akta Hibah nomor 268/GU/VI/2008 dan Akta Hibah Nomor 163, dengan batas-batas sebagai berikut :
    - Utara berbatasan dengan tanah milik Mangunjungi Bin Matto
    - Timur berbatasan dengan tanah milik Miftah Fariz
    - Selatan berbatasan dengan tanah milik Saripah
    - Barat berbatasan dengan jalanan
    Adalah secara sah milik Penggugat
  4. Menyatakan perbuatan Tergugat yang menguasai objek sengekta adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  5. Menghukum Tergugat untuk mengosongkan dan menyerahkan tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik tanpa beban apapun;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang ganti kerugian yang dialami Penggugat dari tahun 2017- 2026 sebesar Rp. 240.000.000,- (Dua Ratus Empat Puluh Juta Rupiah);
  7. Menghukum Tergugat  untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai atau terlambat dalam melaksanakan amar putusan dalam perkara ini;
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dil aksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorrdaad) meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak