Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum Bahwa terdapat kekeliruan penulisan identitas nama orang tua PEMOHON dalam Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran milik PEMOHON, dimana kekeliruannya yang tertera pada Kartu Keluarga (KK) dan Akta Kelahiran milik PEMOHON adalah TALLA DG ROWA dan YATIA DG SAYANG adalah salah/keliru. Dan Yang benar adalah nama MANGALENRONG DG NGOLA dan KUMALA DG MEMANG sesuai dengan Kutipan Kartu Keluarga yang diterbitkan pada tahun 2014 dengan Nomor:7305012501052136 dari Kantor Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Takalar, Serta Surat Keterangan Beda nama Nomor:700/159/DB/VII/2025 dari Kantor Desa Banyuanyara, Kecamatan Sanrobone, Kabupaten Takalar tertanggal 03 Juli 2025;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar untuk mengubah KK No. 7305081107240001 dari Nama Lenteng DG Puji menjadi KK No. 7305012501052136
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
|