Petitum |
- Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menetapkan menurut hukum terdapat kekeliruan/Perbedaan penulisan identitas PEMOHON dalam penulisan nama di Kartu Keluarga,KTP dan Akta Kelahiran pemohon dengan Nama yang terlampir di dalam Ijazah Anak Pemohon dimana Nama Pemohon didalam Kartu keluarga No. 7305042807100004, KTP Nik. 7305043112860012 Bernama JUNAEDI DG LALLA dan Akta Kelahiran Nomor 7305-LT-22052025-0013 PEMOHON bernama JUNAEDI sedangkan didalam Ijazah Anak Pemohon Nomor: DN-19/D-SD/13/0103585 Bernama JUNAIDI diperkuat dengan Surat Keterangan Beda Nama No: 118/SKB/DPB/V/2025 yang di tanda tangani oleh Kepala Desa Parangbaddo tertanggal 22 mei 2025 yang menyatakan bahwa JUNAEDI DG LALLA dan JUNAIDI adalah orang yang sama meskipun terjadi perbedaan antara yang tercatat di KTP, KK, dan Akta Kelahiran anak pemohon;
- Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Takalar, untuk mengubah/Membatalkan Nama Pemohon yang tertera di Kartu Keluarga dan KTP Bernama JUNAEDI DG LALLA dan Akta Kelahiran Dari nama JUNAEDI menjadi JUNAIDI sesuai dengan nama Pemohon dalam Ijazah Anak Pemohon dan diperkuat dengan Surat Keterangan Beda Nama yang di tanda tangani oleh Kepala Desa parangbaddo tertanggal 22 Mei 2025;
- Membebankan biaya Permohonan ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
Demikian permohonan ini diajukan, atas perkenaan Bapak Ketua/Hakim Pengadilan Negeri Takalar sebelumnya kami haturkan banyak terima kasih. |