Dakwaan |
Pertama :
--------- Bahwa ia terdakwa SURUNI MAHADEWI Alias DEWI Binti SABULU DG TINGGI pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar pukul 00.25 wita atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan April 2025, di Lingkungan Palleko Kelurahan Palleko Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 22.08 Wita di Lingkungan Palleko Kelurahan Palleko Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar, terdakwa dihubungi oleh TETTA (DPO) melalui handphone kemudian mengatakan “kalau bisa lewat chat WhatsApp saja”, selanjutnya TETTA (DPO) menyuruh terdakwa untuk menempelkan barang sabu-sabu miliknya tersebut. Sekitar pukul 23.47 wita TETTA (DPO) kemudian menelpon kembali terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk datang ke Lorong rumahnya dan sekira pukul 23.55 wita, terdakwa berada di rumah ponakan TETTA (DPO) selanjutnya terdakwa disuruh masuk kedalam rumah dan mengambil barang 1 (satu) saset plastic isi sabu-sabu tersebut yang diberikan langsung oleh TETTA (DPO) didalam kamarnya, selanjutnya setelah mengambil barang 1 (satu) saset plastic isi sabu-sabu tersebut, terdakwa diminta oleh TETTA (DPO) untuk duduk terlebih dahulu dan menghisap sabu-sabu siap pakai sebanyak 2 (dua) kali hisapan. Selanjutnya TETTA (DPO) memberikan 1 (satu) saset plastic isi sabu-sabu lagi yang telah digulung dan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada terdakwa sebagai imbalan terdakwa. Kemudian TETTA (DPO) menyuruh dan mengistruksikan terdakwa untuk menyimpan (menempel) sabu-sabu tersebut di tembok rumah yang berada sekitar 5 meter dari rumah keponakan TETTA(DPO). Selanjutnya sekira pukul 00.25 wita terdakwa kemudian keluar dari rumah dan berjalan menuju samping rumah Ponakan TETTA (DPO) untuk menempel sabu-sabu tersebut.
- Bahwa anggota polisi dari unit Opsnal Reserse Narkoba Polres Takalar saksi NUR IMRAN NASIR dan saksi PANCA HARDI MAKMUR mendapatkan informasi akan akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di Lingkungan Palleko Kelurahan Palleko Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar sekitar pukul 00.25 wita sehingga saksi NUR IMRAN NASIR dan saksi PANCA HARDI MAKMUR segera menuju kelokasi kemudian mendapati terdakwa SURUNI MAHADEWI Alias DEWI yang sedang berjalan kaki kemudian saksi NUR IMRAN NASIR dan saksi PANCA HARDI MAKMUR menghentikan terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa SURUNI MAHADEWI Alias DEWI ditemukan 1 (satu) saset plastic isi sabu-sabu yang digenggam ditangan kanan terdakwa yang diakui terdakwa untuk di simpan (ditempel) didekat rumah ponakan TETTA (DPO) di Lingkungan Palleko Kelurahan Palleko Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar dan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari upah yang didapatkan terdakwa untuk menempel 1 (satu) saset plastic isi sabu-sabu tersebut selanjutnya saksi NUR IMRAN NASIR dan saksi PANCA HARDI MAKMUR membawa terdakwa ke kantor Polres Takalar untuk dimintai keterangan.
- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada Bidang laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.LAB : 1521/NNF/IV/2025 tanggal 11 April 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO S.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt.EKA AGUSTIANI,S.Si menyimpulkan :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,2507 gram. Diberi nomor barang bukti 3460/2025/NNF milik terdakwa SURUNI MAHADEWI Alias DEWI positif mengandung Metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongona I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) botol plastic berisi urine. Diberi nomor barang bukti 3461/2025/NNF milik saksi SURUNI MAHADEWI Alias DEWI Positif mengandung Metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongona I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa SURUNI MAHADEWI Alias DEWI Binti SABALU DG TINGGI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa SURUNI MAHADEWI Alias DEWI Binti SABALU DG TINGGI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
---------- ATAU -----------
Kedua :
--------- Bahwa ia terdakwa SURUNI MAHADEWI Alias DEWI Binti SABULU DG TINGGI pada hari Minggu tanggal 06 April 2025 sekitar pukul 00.25 wita atau setidaknya pada waktu tertentu pada bulan April 2025, di Lingkungan Palleko Kelurahan Palleko Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Takalar, telah melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa awalnya pada hari Sabtu tanggal 05 April 2025 sekira pukul 22.08 Wita di Lingkungan Palleko Kelurahan Palleko Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar, dihubungi oleh TETTA (DPO) memalui handphone kemudian mengatakan “kalau bisa lewat chat WhatsApp saja”, selanjutnya TETTA (DPO) menyuruh terdakwa untuk menempelkan barang sabu-sabu miliknya tersebut. Sekitar pukul 23.47 wita TETTA (DPO) kemudian menelpon kembali terdakwa dan menyuruh terdakwa untuk datang ke Lorong rumahnya, dan sekira pukul 23.55 wita, terdakwa berada di rumah dari ponakan TETTA (DPO) selanjutnya terdakwa disuruh masuk kedalam rumah dan mengambil barang 1 (satu) saset plastic isi sabu-sabu tersebut yang diberikan langsung oleh TETTA (DPO) didalam kamarnya, selanjutnya setelah mengambil barang 1 (satu) saset plastic isi sabu-sabu tersebut, terdakwa diminta oleh TETTA (DPO) untuk duduk terlebih dahulu dan menghisap sabu-sabu siap pakai sebanyak 2 (dua) kali hisapan. Selanjutnya TETTA (DPO) memberikan 1 (satu) saset plastic isi sabu-sabu lagi yang telah digulung yang terdakwa pegang ditangan kanannya dan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada, terdakwa sebagai imbalan terdakwa. TETTA (DPO) kemudian menyuruh dan mengistruksikan terdakwa untuk menyimpan (menempel) sabu-sabu tersebut di tembok rumah yang berada sekitar 5 meter dari rumah keponakan TETTA(DPO). sekira pukul 00.25 wita terdakwa kemudian keluar dari rumah dan berjalan menuju samping rumah Ponakan TETTA (DPO) untuk menempel sabu-sabu tersebut.
- Bahwa anggota polisi dari unit Opsnal Reserse Narkoba Polres Takalar saksi NUR IMRAN NASIR dan saksi PANCA HARDI MAKMUR mendapatkan informasi akan akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di Lingkungan Palleko Kelurahan Palleko Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar sekitar pukul 00.25 wita sehingga saksi NUR IMRAN NASIR dan saksi PANCA HARDI MAKMUR segera menuju kelokasi kemudian mendapati terdakwa SURUNI MAHADEWI Alias DEWI yang sedang berjalan kaki kemudian saksi NUR IMRAN NASIR dan saksi PANCA HARDI MAKMUR menghentikan terdakwa kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa SURUNI MAHADEWI Alias DEWI ditemukan 1 (satu) saset plastic isi sabu-sabu yang digenggam ditangan kanan terdakwa yang diakui terdakwa untuk di simpan (ditempel) didekat rumah ponakan TETTA (DPO) di Lingkungan Palleko Kelurahan Palleko Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar dan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari upah yang didapatkan terdakwa untuk menempel 1 (satu) saset plastic isi sabu-sabu tersebut selanjutnya saksi NUR IMRAN NASIR dan saksi PANCA HARDI MAKMUR membawa terdakwa ke kantor Polres Takalar untuk dimintai keterangan
- Bahwa berdasarkan Berita acara pemeriksaan laboratorium kriminalistik pada Bidang laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan No.LAB : 1521/NNF/IV/2025 tanggal 11 April 2025 yang ditandatangani oleh SURYA PRANOWO S.Si., DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P dan Apt.EKA AGUSTIANI,S.Si menyimpulkan :
- 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal bening dengan berat netto 0,2507 gram. Diberi nomor barang bukti 3460/2025/NNF milik terdakwa SURUNI MAHADEWI Alias DEWI positif mengandung Metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongona I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- 1 (satu) botol plastic berisi urine. Diberi nomor barang bukti 3461/2025/NNF milik saksi SURUNI MAHADEWI Alias DEWI Positif mengandung Metamfetamina sebagaiamana terdaftar dalam Golongona I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2022 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa SURUNI MAHADEWI Alias DEWI Binti SABALU DG TINGGI menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa SURUNI MAHADEWI Alias DEWI Binti SABALU DG TINGGI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. |